Kasus Pelanggaran Etika Profesi Terhadap Melinda Dee

Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir.
Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu :
  1. Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien; Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya;
  2. Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien;
  3. Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan  loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi;
  4. Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa;
  5.  Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya;
  6. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain;
  7. Pelanggaran Etika Organisasi Citibank terhadap Etika bisnis
Sumber

Komentar

Postingan Populer