Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Terhadap Melinda Dee

Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir. Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu : Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien; Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya; Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien; Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan  loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi; Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain, be

Postingan Terbaru

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Terhadap Melinda Dee

Kerangka Kerja Piramida Manajerial Klasik

Teknologi Kecerdasan Artifisial Dalam Bisnis

Sejarah Komputer

Teknologi Super Canggih Masa Depan Yang Segera Terwujud

Komponen - Komponen Sistem Informasi