Kasus Pelanggaran Etika Profesi Terhadap Melinda Dee
Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir. Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu : Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien; Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya; Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien; Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi; Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain...